Defisit yang struktural dan menahun ini memerlukan pembuktian hukum yang transparan guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian manajerial (gross negligence) yang merugikan keuangan daerah.
Sebagai institusi pelayanan publik vital yang ditopang oleh anggaran negara, transparansi RSUZA adalah harga mati. Pembiaran terhadap pola tata kelola keuangan yang buruk ini tidak hanya mengancam stabilitas fiskal daerah, tetapi juga mempertaruhkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
"Aparat penegak hukum harus bergerak cepat demi menyelamatkan aset negara dan memulihkan akuntabilitas publik di Tanah Rencong," ujar pengajar di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh itu.//Redaksi.