Setelah memeriksa seluruh dalil permohonan, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Hakim Tunggal Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Neldi Isnayanto. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kabidhumas menyampaikan bahwa setelah putusan praperadilan tersebut, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk kepentingan proses penyidikan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.
"Karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Ditreskrimum Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan," jelasnya.
Adapun identitas tersangka yang masuk dalam DPO tersebut adalah Neldi Isnayanto bin Ismail, 40 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Tersangka memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal.
Polda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu proses penegakan hukum.
"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui keberadaan tersangka. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melalui nomor kontak 0812-6944-1105 atau kantor kepolisian terdekat. Partisipasi masyarakat sangat penting agar perkara ini dapat dituntaskan .//Redaksi.