Banda Aceh (Aentenews) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual atas nama Neldi Isnayanto bin Ismail telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menuntaskan proses penegakan hukum.
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan seorang mahasiswi berinisial A.A.N.S. yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat melakukan perjalanan menggunakan mobil angkutan umum jenis Toyota Hiace dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Aceh, peristiwa tersebut diduga terjadi saat kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum membuat laporan resmi ke Polda Aceh," kata Joko, Kamis.
Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 2 Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, meminta keterangan ahli hukum jinayat dan psikolog, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Menurut Joko, tersangka Neldi Isnayanto sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap tidak sah. Namun, dalam persidangan tersebut, penyidik mampu menunjukkan seluruh dokumen administrasi penyidikan, alat bukti, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses penetapan tersangka.
"Penyidik telah membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, didukung alat bukti yang cukup, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.