Dalam kesempatan tersebut, Kejati Aceh Yudi Triadi memberikan penekanan khusus kepada Asisten Tindak Pidana Umum yang baru untuk secara sungguh-sungguh mempedomani kebijakan teknis penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum maupun strategi penuntutan.
Selain itu, Yudi juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh merupakan institusi yang dipercaya melaksanakan Restorative Justice (RJ) secara mandiri, sehingga implementasinya harus dilakukan secara selektif, profesional, dan berkualitas agar Aceh menjadi role model nasional.
Sementara, Kejati Aceh juga memberikan instruksi kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik untuk tegas melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian menyeluruh terhadap perkara yang sedang berjalan, khususnya perkara tindak pidana korupsi.
Menutup arahannya, Kajati Yudi Triadi mengingatkan seluruh jajaran untuk menerapkan pola kerja Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas, serta tidak terjebak pada tekanan opini publik maupun kegaduhan di media sosial dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Acara pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., para Asisten, Koordinator, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Aceh serta seluruh jajaran pengurus.
Aentenews by Ampelsa.