Banda Aceh (Aentenews) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi mengingatkan kepada pejabat Eselon III yang baru dilantik bahwa jabatan adalah amanah besar yang menuntut integritas, profesionalisme, serta komitmen penuh terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Tidak ada perkara strategis yang terbengkalai atau keterlambatan upaya hukum akibat masa transisi jabatan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi dalam amanahnya saat pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat Eselen III di lingkungan Kejati Aceh, di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026).
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Dalam prosesi tersebut, Kajati Aceh melantik Eddy Samrah L, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh , menggantikan Amru Eryandi Siregar, S.H., M.H. yang kini dipromosikan sebagai Kepala Bidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh kini diamanahkan kepada Bobby Sandri, S.H., M.H. , menggantikan Suhendri, S.H., M.H. yang mendapatkan promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selanjutnya, Badri Wasil, S.Pd., S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menggantikan Soekesto Ariesto, S.H., M.H. yang beralih tugas menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Magetan.
Sementara itu, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat kini dijabat oleh Irfan Nirwana Satriyadi, S.Kom., S.H., M.H. , menggantikan Syahrir Jasman, S.H., M.H. yang mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara.