Hingga pada 11 Maret 2026 dini hari, otoritas maritim Tailand melancarkan operasi penangkapan dan kemudian mendapatkan MY bersama 13 orang ABK WNI lainnya dalam kapal KM. Aneuk Manja 02, yang ditangkap atas tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Thailand.
Menindaklanju penangkapan tersebut, pada tanggal 12 dan 13 Maret 2026 KRI Songkhla melalakukan akses kekonsuleran dan pendampingan kepada MY dan 18 rekan lainnya di otoritas hukum Tailand. Pada 14 Maret 2026, MY ditempatkan pada tahanan sementara pada Rumah Detensi Remaja di Phuket sambil menunggu sidang berlangsung.
KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Tailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi MY agar terpenuhi hak-haknya sebagai anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum (ABH).
KRI Songkhla telah memberikan pendampingan dan bantuan penerjemahan bagi MY dalam beberapa kesempatan sampai pelaksanaan sidang. Pada 23 April 2026, putusan sidang Pengadilan Remaja dan Keluarga Phuket memberikan penangguhan atas hukuman bagi MY, dan memerintahkan MY agar segera dideportasi keluar dari Thailand.
Atas kerja sama KRI Songkhla dengan Kantor Imigrasi Phuket dan Rumah Penampungan Anak dan Keluarga di Phuket, MY diperbolehkan untuk tinggal di Rumah Penampungan Khusus Anak sampai rampungnya persiapan deportasi pemulangan ke Indonesia.
Aentenews by Ampelsa.