Namun, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengendalikan pengelolaan keuangan gampong secara sepihak, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp173.696.646.//Aentenews by Baron