Phnom Penh (Aentenews) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh menyatakan dalam sepekan terakhir (16-22 Februari 2026) jumlah warga negara Indonesia (WNI) bermasalah eks sindikat penipuan daring yang meminta dipulangkan dari Kamboja ke Indonesia terus meningkat.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto menyebutkan, totalnya 462 WNI yang telah kembali ke tanah air dengan membeli tiket secara mandiri setelah sebelumnya mereka mendapatkan berbagai fasilitasi dari KBRI Phnom Penh.
"Kepulangan terbanyak pada 22 Februari 2026, dengan jumlah 131 WNI," Kata Dubes Santo dalam keterangan resminya kepada Aentenews, Minggu (22/2/2026).
Dubes Santo menjelaskan, sekitar sepertiga dari jumlah WNI bermasalah sebelumnya berada di penampungan sementara yang difasilitasi KBRI dan otoritas Kamboja. Sebagian WNI yang pulang dibuatkan dokumen perjalanan sementara (SPLP) karena tidak memiliki paspor.
"Hampir semuanya dibantu oleh KBRI untuk memohon keringanan denda keimigrasian dari otoritas Kamboja," jelasnya.
Dengan demikian, sejak 30 Januari hingga 22 Februari 2026, total WNI bermasalah yang telah difasilitasi dan dipulang oleh KBRI Phnom Penh sebanyak 692 orang.
WNI yang dipulang ke Indonesia, setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan, termasuk aparat penegak hukum, katanya.