Foto Ist
Bireuen (Aentenews) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih kurang 50 kilogram, dan satu terduga pelaku inisial AW (58), warga Aceh Tengah, ditangkap.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekira pukul 02.54 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya pada Jumat (20/2) menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa tiga karung ganja kering dengan total berat sekitar 50 kg.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BL 1841 GW, satu unit telepon genggam merek Nokia warna abu-abu, serta satu lembar KTP milik tersangka AW, sambungnya.
Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026, saat personel Timsus Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa AW akan melakukan transaksi ganja menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1841 GW dari wilayah Betong, Kabupaten Nagan Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 14 Februari 2026, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah berangkat dari Betong, Kabupaten Nagan Raya menuju Kabupaten Bireuen. Tim kemudian bergerak melakukan pemantauan di wilayah tersebut.