Banda Aceh (Aentenews) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika sebanyak 103 kilkogram dan sebanyak 990 mililiter cairan MDMB -4EN-PINACA di Lapangan Parkir BNN dan PT. Jasa Medivest, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/2/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan 102.369,90 gram itu terdiri dari 100.531,70 gram sabu, 889 gram ganja. Kemudian, 990 mililiter cairan MDMB-4EN-PINACA dan 953,30 gram padatan MDMB-4EN-PINACA.
PLT Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Hardi Sihaan, menyatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.
Untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan, BNN menyisihkan barang bukti sebanyak 113,53 gram sabu, 15 gram ganja, 12,7 gram MDMB-4EN-PINACA dan 10 mililiter MDMB-4EN-PINACA.
Saat pemusnahan barang bukti, turut disaksikan jajaran pejabat BNN, aparat penegak hukum, perwakilan kementerian/lembaga terkait, serta unsur masyarakat.
Dikatannya, kegiatan ini bukan hanya sekadar simbol, melainkan bagian dari strategi terpadu dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang menekankan keselamatan masyarakat, perlindungan generasi muda, dan pemberdayaan komunitas.
Pemusnahan barang bukti menjadi pengingat bahwa setiap warga memiliki peran penting dalam perang melawan narkoba, melalui pencegahan, edukasi, maupun pelaporan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.