"Jika benar terjadi, nikah siri bagi ASN adalah pelanggaran berat terhadap PP No. 45 Tahun 1990 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, " kata Nasrul Zaman. //Redaksi.
"Jika benar terjadi, nikah siri bagi ASN adalah pelanggaran berat terhadap PP No. 45 Tahun 1990 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, " kata Nasrul Zaman. //Redaksi.