Menanggapi hal tersebut, Allan Mendoza menyatakan bahwa penyelundupan manusia merupakan tindak pidana yang menjadi kewenangan penegakan hukum oleh Polri. Dari perspektif PBB, praktik itu juga merusak reputasi pengungsi dan organisasi internasional.
Ia menyarankan penguatan kampanye informasi, pembentukan mekanisme pengawasan komunitas di antara pengungsi, serta peningkatan kerja sama lintas negara untuk mencegah praktik tersebut sejak dari negara asal, ucap Kabid Humas.
Dalam pembahasan selanjutnya, Dirintelkam Polda Aceh meminta agar setiap rencana pembukaan kantor atau pos PBB di Aceh terlebih dahulu diinformasikan kepada kepolisian guna memastikan legalitas serta mencegah penyalahgunaan nama PBB oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pihak UNDSS menegaskan bahwa setiap pembukaan maupun penutupan kantor selalu melalui proses penilaian keamanan serta koordinasi resmi dengan pemerintah dan aparat keamanan, tutur Kabid Humas.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi berkelanjutan. UNDSS menyatakan rencana tindak lanjut berupa kunjungan lanjutan serta kemungkinan pelaksanaan pelatihan bersama yang dapat melibatkan personel kepolisian, jelas Kabid Humas lagi.
Secara keseluruhan, pertemuan berlangsung konstruktif dan mencerminkan komitmen kedua belah pihak dalam menjaga stabilitas keamanan di Aceh, khususnya terkait penanganan pengungsi dan pencegahan tindak pidana penyelundupan manusia melalui kerja sama yang transparan dan terkoordinasi, ujar Kabid Humas.//Redaksi.