aceh

Satgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana

Jumat, 6 Februari 2026 | 00:04 WIB
Warga menyaksikan sejumlah rumah rusak tertimbun lumpur dan sampah kayu pascabanjir bandang di Desa Manyang Cut, Kecamatan Mereudu, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (27/11/2025). AentenewsFoto/Ampelsa


Banda Aceh (Aentenews)- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar mempercepat pengiriman data penerima bantuan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. 





“Pemda yang cepat [mengirim data] saya berikan apresiasi. Jujur saya sampaikan kalau nanti sampai dua mingguan datanya nggak dikasih kepada kita, saya akan tinggalkan,” kata Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian di Tapanuli Selatan, Sumut, Kamis (5/2/2026). 





Tito Karnavian saat peresmian hunian sementara di Sumatera Utara, menegaskan sejumlah Kabupaten/kota yang terlambat mengirimkan data akan saya tinggal, warganya yang tidak masuk sebagai penerima bantuan karena tidak diberikan data oleh bupatinya. Dan saya akan muat di publik.





Ia menegaskan akan bertindak tegas dengan mengabaikan bagi pemda yang lambat mengirim data penerima manfaat bantuan rumah. Sebagai konsekuensinya, akan diumumkan secara terbuka kepada publik terhadap pemda yang lambat mengirim data penerima manfaat bantuan.





Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema bantuan perumahan berdasarkan tingkat kerusakan rumah warga. Skema bantuan tersebut meliputi bantuan stimulan sebesar Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta rusak sedang, dan bantuan hunian tetap (huntap) untuk rumah rusak berat atau hilang.





Selama proses pembangunan huntap berlangsung, pemerintah menyediakan hunian sementara (huntara) bagi para korban.





 Pemerintah juga menyiapkan Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk korban bencana yang tidak tinggal di huntara, tapi mereka memilih menyewa rumah atau tinggal bersama sanak saudaranya . Nominal DTH yang diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan dan dicairkan satu kali untuk tiga bulan, dengan total Rp1,8 juta.


Halaman:

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB