Banda Aceh (Aentenews)- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar mempercepat pengiriman data penerima bantuan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Pemda yang cepat [mengirim data] saya berikan apresiasi. Jujur saya sampaikan kalau nanti sampai dua mingguan datanya nggak dikasih kepada kita, saya akan tinggalkan,” kata Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian di Tapanuli Selatan, Sumut, Kamis (5/2/2026).
Tito Karnavian saat peresmian hunian sementara di Sumatera Utara, menegaskan sejumlah Kabupaten/kota yang terlambat mengirimkan data akan saya tinggal, warganya yang tidak masuk sebagai penerima bantuan karena tidak diberikan data oleh bupatinya. Dan saya akan muat di publik.
Ia menegaskan akan bertindak tegas dengan mengabaikan bagi pemda yang lambat mengirim data penerima manfaat bantuan rumah. Sebagai konsekuensinya, akan diumumkan secara terbuka kepada publik terhadap pemda yang lambat mengirim data penerima manfaat bantuan.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema bantuan perumahan berdasarkan tingkat kerusakan rumah warga. Skema bantuan tersebut meliputi bantuan stimulan sebesar Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta rusak sedang, dan bantuan hunian tetap (huntap) untuk rumah rusak berat atau hilang.
Selama proses pembangunan huntap berlangsung, pemerintah menyediakan hunian sementara (huntara) bagi para korban.
Pemerintah juga menyiapkan Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk korban bencana yang tidak tinggal di huntara, tapi mereka memilih menyewa rumah atau tinggal bersama sanak saudaranya . Nominal DTH yang diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan dan dicairkan satu kali untuk tiga bulan, dengan total Rp1,8 juta.