Sementara itu, bendahara kampong hanya menerima dana terbatas untuk keperluan rutin seperti pembayaran honor aparatur, alat tulis kantor (ATK), serta penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
Jaksa juga mengungkap adanya sejumlah proyek pembangunan desa yang dilaksanakan tanpa mekanisme dan prosedur resmi. Terdakwa disebut tidak mengajukan permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.
Akibatnya, seluruh anggaran proyek dikelola langsung oleh terdakwa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Beberapa proyek yang diduga bermasalah meliputi pembangunan talud, drainase Dusun Jati, jalan rabat beton, bronjong, kandang burung puyuh, kanopi PAUD, hingga infrastruktur lingkungan kampong lainnya.
Hasil pemeriksaan fisik oleh ahli teknik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek, sehingga hasil pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Temuan tersebut kemudian diaudit oleh Inspektorat Kota Subulussalam. Dalam laporan audit yang diterbitkan pada Desember 2025, kerugian negara dirinci sebesar Rp98,6 juta pada tahun 2023 dan Rp199,8 juta pada tahun 2024.
Selain itu, terdakwa juga didakwa merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran dengan membuat kuitansi serta dokumen keuangan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Jaksa menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan primair, terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.