aceh

Pencabutan izin bukan akhir kejahatan lingkungan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:18 WIB
TM Zulfikar, Pemerhati Sosial dan Lingkungan






Oleh: Dr Ir TM Zulfikar, ST, M.P, IPU
Praktisi & Akademisi Lingkungan Aceh





Banda Aceh (Aentenews) - Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak hutan dan lingkungan oleh Presiden RI Prabowo Subianto,  merupakan langkah yang patut diapresiasi, namun tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian masalah.





Sebab, kebijakan ini justru membuka pertanyaan mendasar: mengapa kerusakan ekologis sebesar itu baru dihentikan setelah dampaknya meluas dan tak terpulihkan?





Kerusakan hutan bukanlah peristiwa mendadak. Ia terjadi secara sistematis, bertahun-tahun, dan sering kali disertai peringatan dari masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas adat. Fakta bahwa negara baru bertindak di tahap akhir menunjukkan adanya pembiaran yang serius.





Dalam konteks ini, pencabutan izin hanyalah koreksi administratif atas kegagalan pengawasan dan penegakan hukum sebelumnya.





Lebih problematis lagi, pencabutan izin tanpa diikuti proses hukum dan kewajiban pemulihan lingkungan berpotensi melanggengkan impunitas.


Halaman:

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB