Banda Aceh (Aentenews) - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan para pemilik toko grosir di Aceh.
Ketiga pelaku kejahatan tersebut ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara, Kamis (6.11) dini hari, kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Kamis malam.
Ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan itu berinisial MY (59), AU (37), dan MN (48). Pelaku MY dan AU adalah warga Provinsi Sumatera Utara, dan MN penduduk Kabupaten Aceh Timur.
Ketiganya terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan di berbagai daerah di Aceh, termasuk di Toko Grosir Sinar Arun 2, di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang menjadi lokasi terakhir mereka beraksi sebelum ditangkap.
Ketiganya ditangkap saat berada di dalam mobil di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara, ujar Joko Krisdiyanto menegaskan.
Menurutnya, para pelaku ini tergolong kelompok spesialis pencurian toko grosir. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah beraksi di beberapa lokasi berbeda, yaitu di Lhokseumawe tiga kali, Aceh Tamiang dua kali, Bener Meriah dan Pidie Jaya masing-masing satu kali.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres jajaran guna mengumpulkan seluruh laporan polisi terkait kasus serupa untuk ditarik dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Aceh.