Terikat Undang-Undang dan Etika
Sebagai referensi atau pencerahan untuk siapa saja terhadap profesi wartawan—termasuk untuk pemilik akun TikTok Saif Lofitr–berikut dasar hukum bagi pekerja pers dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana dirangkum Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Aceh, Azhari.
Profesi wartawan dalam praktiknya tidak bisa lepas dari aturan tertinggi yang mengikat yakni Undang Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan Etika Pers sebagai landasan hukum yang harus dipahami oleh setiap orang.
Sebagai juklaknya profesi wartawan yang menjadi prinsip dalam menjalankan profesinya yakni menyampaikan informasi yang benar dan akurat berdasarkan fakta.
Dengan kata lain, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berdasarkan fakta, yang artinya memastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya dan akurat.
Cek fakta sebagai tolak ukur untuk memeriksa setiap fakta yang terkait dengan berita guna memastikan bahwa informasi tersebut benar-benar akurat.
Melakukan klarifikasi setiap informasi yang meragukan, guna menjaga kepercayaan publik atas setiap berita yang disiarkan.
Objektivitas dalam jurnalistik berarti menyajikan informasi secara netral dan tidak memihak, tanpa pengaruh dari opini pribadi atau kepentingan tertentu.