Banda Aceh (Aentenews) - Seorang buron sebagai terdakwa pemerkosa anak di kota Sabang, Sabtu (30/8) dini hari ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh.
Terdakwa Nazar Maulana ditangkap petugas di kawasan Lampulo Banda Aceh sekira pukul 04.30 WIB, Sabtu 30 Agustus 2025.
Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan Terdakwa Nazar Maulana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariyah Kota Sabang pada 5 Maret 2025.
Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Jarimah pemerkosa terhadap anak dan dijatuhkan Uqubat Ta’zir penjara selama 165 hari.
"Terdakwa kabur usai divonis, berpura-pura ijin ke toilet dan mendorong petugas, saat itu kita masukkan yang bersangkutan daftar buron,"kata Ali Rasab.
Terdakwa Nazar ditangkap setelah tim Tabur bersama Polda Aceh melakukan pemantauan. Saat diamankan terdakwa juga berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas.
Ali Rasab menambahkan selama masa pelarian yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat dan bekerja sebagai nelayan.