Kejati Aceh berharap hasil seminar dapat dirumuskan menjadi rekomendasi untuk perumusan kebijakan penegakan hukum, termasuk penyusunan RKUHAP dan rancangan undang-undang terkait.
“Seminar ini bukan hanya forum diskusi akademik, tetapi juga wadah untuk mencari solusi
konkret bagi pembaruan hukum pidana nasional. Rekomendasi yang dihasilkan akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan masukan kebijakan,” tambah Yudi.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber utama:
- Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas
Syiah Kuala) memaparkan kritik terhadap dominasi hukuman penjara
dalam kasus perekonomian. - Nursyam, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh) membahas
peluang penerapan Afdoening Buiten Process melalui mekanisme DPA
dalam sistem peradilan di Indonesia. - Zulfikar Sawang, S.H. (Ketua Peradi Aceh) menekankan perlunya
paradigma konstruktif dalam penyelesaian perkara ekonomi tanpa selalu
mengedepankan pemidanaan
Rilis Kejati Aceh