aceh

Kajati Aceh: Penting perubahan paradigma dalam penegakan hukum

Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:22 WIB



Kejati Aceh berharap hasil seminar dapat dirumuskan menjadi rekomendasi untuk perumusan kebijakan penegakan hukum, termasuk penyusunan RKUHAP dan rancangan undang-undang terkait.





“Seminar ini bukan hanya forum diskusi akademik, tetapi juga wadah untuk mencari solusi
konkret bagi pembaruan hukum pidana nasional. Rekomendasi yang dihasilkan akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan masukan kebijakan,” tambah Yudi.





Seminar ini menghadirkan tiga narasumber utama:






  • Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas
    Syiah Kuala) memaparkan kritik terhadap dominasi hukuman penjara
    dalam kasus perekonomian.




  • Nursyam, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh) membahas
    peluang penerapan Afdoening Buiten Process melalui mekanisme DPA
    dalam sistem peradilan di Indonesia.




  • Zulfikar Sawang, S.H. (Ketua Peradi Aceh) menekankan perlunya
    paradigma konstruktif dalam penyelesaian perkara ekonomi tanpa selalu
    mengedepankan pemidanaan





Rilis Kejati Aceh


Halaman:

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB