Banda Aceh (Aentenews) - Para pedagang khususnya di Aceh diimbau agar menjual beras sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian saat megecek harga dan stok bahan pokok beras di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh dan Aceh Besar pada 25 Agustus 2025.
Pengecekan tersebut turut didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh M Tanwier.
Ia mengatakan pengecekan harga dan ketersediaan beras merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilisasi pasokan serta harga pangan di Aceh.
Menurutnya, keberadaan beras dengan harga yang wajar sangat penting untuk menjamin ketahanan pangan dan daya beli masyarakat.
"Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh beras sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku,” jelasnya.
Zulhir menambahkan, pihaknya juga mengingatkan para pemilik usaha untuk tidak melakukan praktik penimbunan ataupun permainan harga yang dapat merugikan konsumen.