Setelah itu, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB akan dilakukan pada 21–30 Agustus 2025, disusul pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian DRH, hingga penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan tuntas pada 30 September 2025.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di sektor yang benar-benar membutuhkan. Usulan harus matang, realistis, dan sesuai kemampuan fiskal daerah,” pungkas Ahmad Yani.
Pewarta Aceh Barat. Rio