Banda Aceh (Aentenews) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh Dr Erry Pudyanto Marwantono, menegaskan pelayanan kepegawaian harus dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan tertib aturan.
"Persoalan administratif yang seharusnya bisa diantisipasi sejak awal jangan sampai menghambat hak-hak aparatur. Kunci utamanya ada pada kualitas dan integritas pembaruan data yang dilakukan secara proaktif,” tegasnya saat sosialisasi Layanan Kepegawaian Terpadu di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Ia menekankan, akurasi tata kelola kepegawaian berbanding lurus dengan pemenuhan hak serta pengembangan karier para aparatur Korps Adhyaksa.
Agenda ini mencakup sosialisasi krusial mengenai Kenaikan Pangkat, Pengelolaan Jabatan Fungsional, Mutasi dan Promosi, Pencantuman Gelar Akademik, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), hingga Peninjauan Masa Kerja Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggelar Sosialisasi
Wakajati menginstruksikan kepada 59 peserta yang terdiri dari Para Kepala Subbagian (Kasubbag) Pembinaan, Kepala Urusan (Kaur) Kepegawaian, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se-Wilayah Aceh agar memanfaatkan forum ini untuk menyelesaikan berbagai hambatan teknis kepegawaian yang kerap ditemukan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bagian Kepangkatan dan Mutasi Biro Kepegawaian Kejagung RI, Dr Muhammad Yusuf Putra menyampaikan bahwa kegiatan di wilayah Kejati Aceh ini merupakan tahapan kedua setelah sukses dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Program ini diselenggarakan sebagai langkah nyata pimpinan Kejagung RI dalam mengedukasi dan menyelaraskan pemahaman regulasi kepegawaian antara pusat dan daerah.