Rabu, 30 September 2026

Terkait kasus pencemaran nama baik Sekda Aceh, begini klarifikasi Polda Aceh

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Selasa, 12 Mei 2026 | 19:54 WIB
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. Ist
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. Ist






Banda Aceh (Aentenews) - Polda Aceh memberikan klarifikasi terkait pertanyaan sejumlah awak media mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir.


Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini memang sedang ditangani oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tanggal 19 Januari 2026.


“Benar, Polda Aceh sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh saudara M. Nasir selaku Sekda Aceh,” ujar Joko di Banda Aceh, Senin, 11 Mei 2026.


Ia menjelaskan, laporan tersebut bermula dari adanya postingan pada akun media sosial yang memuat tuduhan dan fitnah terhadap pelapor terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp132 miliar. Konten tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik pribadi maupun keluarga pelapor.


Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial “J”. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.


“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,” kata Joko.


Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 434 ayat (1) huruf b Jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kabid Humas menambahkan, bahwa berkas BAP Tersangka inisial J sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun Tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena setiap konten elektronik memiliki konsekuensi hukum.


“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Joko.//Redaksi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB

Terpopuler

X