Rabu, 30 September 2026

Terpidana Zina Dihukum 100 Kali Cambuk Depan Umum

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Selasa, 7 April 2026 | 14:42 WIB


Seorang Algojo melekukan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam dalam perkara zina (hukum Jinayat) di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Mahkamah Sariah menjatuhkan hukuman cambuk di depan umum terhadap dua pasangan terpidana Qanun Jinayat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap masing masing 30 kali cambuk hingga 100 kali cambuk, sedangkan dua terpidana dalam perkara judi onlne masing masing dihukum 9 kali cambuk. Aentenews Foto/Ampelsa.





-
Seorang Algojo melekukan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam dalam perkara zina (hukum Jinayat) di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Mahkamah Sariah menjatuhkan hukuman cambuk di depan umum terhadap dua pasangan terpidana Qanun Jinayat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap masing masing 30 kali cambuk hingga 100 kali cambuk, sedangkan dua terpidana dalam perkara judi onlne masing masing dihukum 9 kali cambuk. Aentenews Foto/Ampelsa.




-
Seorang Algojo melekukan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam dalam perkara zina (hukum Jinayat) di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Mahkamah Sariah menjatuhkan hukuman cambuk di depan umum terhadap dua pasangan terpidana Qanun Jinayat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap masing masing 30 kali cambuk hingga 100 kali cambuk, sedangkan dua terpidana dalam perkara judi onlne masing masing dihukum 9 kali cambuk. Aentenews Foto/Ampelsa.




-
Terpidana pelanggaran syariat Islam dalam perkara zina (hukum Jinayat) menutupi wajahnya seusai menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Mahkamah Sariah menjatuhkan hukuman cambuk di depan umum terhadap dua pasangan terpidana Qanun Jinayat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap masing masing 30 kali cambuk hingga 100 kali cambuk, sedangkan dua terpidana dalam perkara judi onlne masing masing dihukum 9 kali cambuk. Aentenews Foto/Ampelsa.




-
Seorang Algojo memegang sepotong rotan melekukan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam dalam perkara zina (hukum Jinayat) di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Mahkamah Sariah menjatuhkan hukuman cambuk di depan umum terhadap dua pasangan terpidana Qanun Jinayat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap masing masing 30 kali cambuk hingga 100 kali cambuk, sedangkan dua terpidana dalam perkara judi onlne masing masing dihukum 9 kali cambuk. Aentenews Foto/Ampelsa.





Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB

Terpopuler

X