Rabu, 30 September 2026

Bareskrim Polri Geledah sejumlah Toko Emas terkait dugaan TPPU 

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Jumat, 20 Februari 2026 | 00:20 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait kasus penggeladehan toko emas dalam dugaan kasus  tindak pidana pencucian uang (TPPU) . Foto Humas Polri
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait kasus penggeladehan toko emas dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) . Foto Humas Polri


Jakarta (Aentenews) - Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah tiga toko emas pada lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).





Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam siaran pers menyatakan kegiatan penggeledahan di tiga  lokasi secara serentak berada di wilayah Surabaya satu  lokasi (tempat tinggal) dan di Kab Nganjuk sebanyak  dua lokasi dan satu lokasi di antaranya merupakan toko emas dan  satu lokasi lainnya sbg tempat tinggal. 





Dan dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana beberapa dokumen, bukti elektronik, uang, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.





Adapun pengungkapan perkara ini didasarkan atas Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas diduga berasal dari penambangan tanpa ijin atau illegal.





Ade Safri Simanjuntak, menyetakan atas praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022, telah dilakukan penyidikan sebelumnya dan sudah mendapatkan putusan bersifat tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak. 





Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi obyek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.





Dari fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp. 25,8 triliun, terdiri atas transaksi pembelian emas dari tambang illegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB

Terpopuler

X