Oleh: Dr Ir TM Zulfikar, ST, M.P, IPU
Praktisi & Akademisi Lingkungan Aceh
Banda Aceh (Aentenews) - Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak hutan dan lingkungan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, merupakan langkah yang patut diapresiasi, namun tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian masalah.
Sebab, kebijakan ini justru membuka pertanyaan mendasar: mengapa kerusakan ekologis sebesar itu baru dihentikan setelah dampaknya meluas dan tak terpulihkan?
Kerusakan hutan bukanlah peristiwa mendadak. Ia terjadi secara sistematis, bertahun-tahun, dan sering kali disertai peringatan dari masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas adat. Fakta bahwa negara baru bertindak di tahap akhir menunjukkan adanya pembiaran yang serius.
Dalam konteks ini, pencabutan izin hanyalah koreksi administratif atas kegagalan pengawasan dan penegakan hukum sebelumnya.
Lebih problematis lagi, pencabutan izin tanpa diikuti proses hukum dan kewajiban pemulihan lingkungan berpotensi melanggengkan impunitas.