Banda Aceh (Aentenews) - Menteri Pertanian (Mentan RI) Amran yang menyebutkan beras 250 ton yang masuk ke Sabang, Aceh itu ilegal, Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menegaskan pernyataan Mentan tersebut terlalu reaksional dan tendensius.
"Pernyataan Mentan tersebut terlalu reaksioner dan tendensius," katanya menegaskan di Banda Aceh, Selasa.
"Pernyataan Mentan dengan menyebutkan atas impor 250 ton beras ke Sabang itu ilegal, mempertanyakan nasionalismenya. Hal ini telah menyudutkan Aceh sebagai daerah bekas konflik, yang saat ini langsung di pimpin oleh mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf," ujarnya menambahkan.
Padahal, ia menjelaskan kawasan Sabang diatur dengan regulasi khusus dan bahkan UUPA memaktup hal tersebut. Pernyataan ilegal yang disampaikan menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan.
Bahkan, ia menilai tanggapan Mentan terlalu di dramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang.
Pemerintah Aceh meminta, ke depan apabila ada permasalahan kewenangan dan regulasi seperti itu, semua pihak terutama pemegang otoritas bisa menjaga keharmonisan dan stabilitas nasional dengan memegang teguh persatuan. Sesuai cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat.
Menurut MTA, gubernur nyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut.