Jakarta (Aentenews) – Perdamaian Aceh kini memasuki dua dekade atau 20 tahun pascaperwakilan Pemerintah RI dan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani kesepahaman/kesepakatan (MoU) di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005, guna mengakhiri konflik bersenjata diprovinsi itu.
Di Jakarta, Senin (15/9, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, sapaan akrab Mualem menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang dibahas DPR RI dan Pemerintah Pusat agar tetap berpegang pada semangat dan substansi Perjanjian Damai MoU Helsinki.
Hal tersebut disampaikan Muzakir Manaf, sapaan akrab Mualem, menanggapi perkembangan pembahasan revisi UUPA di tingkat legislatif.
“Kami harap DPR RI dan Pemerintah Pusat agar revisi UUPA dapat segera diselesaikan dan hasil revisinya juga harus sesuai dengan apa yang telah dijanjikan dalam Perjanjian Damai MoU Helsinki,” katanya di Jakarta.
Mualem juga memberikan apresiasi kepada Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh, di mana mereka bersama Ketua Forbes T.A Khalid sangat serius memperjuangkan kekhususan dan aspirasi rakyat Aceh dalam rapat Badan Legislasi DPR RI.
“Terima kasih kepada Ketua Forbes DPR/DPD RI asal Aceh dan juga kepada seluruh Anggota Forbes DPR/DPD RI. Bersama Pak Ketua TA Khalid mereka telah bersuara lantang menyampaikan aspirasi dan harapan kami seluruh rakyat Aceh,” ujarnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Gubernur kepada seluruh masyarakat Aceh yang terus memberikan dorongan dan doa, untuk mencapai harapan kemajuan dan kesejahteraan Aceh.