Banda Aceh (Aentenews) - Gubernur Aceh Muzakir Manaf, sapaan akrab Mualem menjelaskan rancangan Qanun (Ranqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) yang telah disepakat pemerintah bersama DPRA itu merupakan dokumen strategis penting bagi pembangunan Aceh sesuai kekhususannya.
“Ranqan ini adalah dokumen strategis dan penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” katanya menegaskan usai mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRA di Banda Aceh, Kamis.
Pemerintah Aceh dan DPRA menyepakati Ranqan RPJMA 2025-2029 untuk Diqanunkan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Ketua DPRA Zulfadli, di ruang rapat Paripurna DPRA, 21 Agusutus 2025.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan Qanun RPJMA yang merupakan usul dari Pemerintah Aceh ini, maka tahap selanjutnya adalah menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah evaluasi Kemendagri, maka Ranqan RPJMA 2025-2029 akan Diqanunkan.
.Oleh karena itu Gubernur mengapresiasi pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPR Aceh, dan akan menjadikannya sebagai masukan yang berharga untuk penyempurnaannya.
Mualem menjelaskan proses penyusunan Ranqan RPJMA 2025-2029 telah melalui tahapan penting, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional dan fasilitasi Kemendagri, sehingga menjadikannya dokumen partisipatif, terukur, dan berbasis data.
Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan RPJMA secara konsisten dalam perencanaan dan penganggaran, Mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan, serta memantau dan mengevaluasi secara berkala demi pencapaian target pembangunan.