Kedua, bantuan rehabilitasi rumah yang menjadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mencakup rumah rusak ringan, sedang, hingga rumah rusak berat.
"Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap langsung kepada masyarakat yang telah terdata sebagai korban banjir. Pemerintah kabupaten tidak mengelola anggaran tersebut, melainkan terus mengusulkan dan mengawal agar bantuan segera direalisasikan," jelas Bupati.
Bupati Iskandar Usman juga menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah kembali mengusulkan data penerima untuk penyaluran tahap kedua kepada pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat diminta bersabar sembari proses verifikasi dan penetapan penerima terus berlangsung.
Khusus bantuan rumah hunian tetap dari BNPB, Bupati mengingatkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya rumah yang diusulkan berdiri di atas tanah milik pribadi dengan legalitas yang jelas. Persyaratan tersebut merupakan ketentuan pemerintah pusat yang harus dipenuhi agar bantuan dapat dicairkan.
Bupati juga mengimbau masyarakat yang merasa belum terdata sebagai penerima bantuan agar segera berkoordinasi dengan keuchik gampong atau kepala desa di daerahnya masing-masing. Pemerintah daerah, katanya, membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan data maupun menyampaikan keberatan apabila ditemukan kekeliruan.
"Silakan berkoordinasi secara berjenjang. Jika ada data yang belum sesuai, sampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan dan lengkapi dengan bukti yang autentik. Dengan begitu, kami lebih mudah mengambil keputusan dan memperjuangkan hak masyarakat," demikian kata Bupati Iskandar Usman.
Terkait penjelasan Bupati Aceh Timur tersebut, massa penyintas bencana yang menggelar aksi damai itu kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Aentenews by Ampelsa.