Rabu, 30 September 2026

Satgas PRR dan DPR minta percepat persiapan lahan Huntap di Aceh Tamiang

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Senin, 25 Mei 2026 | 01:18 WIB
Foto Dok satgas PRR
Foto Dok satgas PRR


Aceh Tamiang (Aentenews) - Kepala Pos Komando Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Safrizal ZA bersama Koordinator Posko Penanggulangan Bencana (Galapana) DPR RI, TA. Khalid, meminta pemerintah Aceh Tamiang mempercepat  persiapan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) agar warga terdampak bencana segera memiliki tempat tinggal.





Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat percepatan persiapan lahan hunian tetap (Huntap) di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Minggu (24/5/2026). Dalam rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, Kepala Balai DJBN Wilayah Aceh Zulkarnain, Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM), Thabrani dari Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra 1 Asy'ari, danpeserta dari unsur perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).





Rapat koordinasi tersebut fokus membahas kesiapan 40 lokasi hunian tetap (huntap) komunal yang diusulkan Pemda Aceh Tamiang dan 37 di antaranya sudah siap bangun, sedangkan  sisanya 3 lokasi masih proses negosiasi terkait pelepasan lahan HGU milik PT Perkebunan Semadam, PT Perkebunan Pertanian Pati Sari dan PT Evans Indonesia beroperasi sebagai PT Simpang Kiri Plantations, sebuah Perusahaan Modal Asing (PMA). 





Sementara,  untuk lahan HGU yang dimiliki PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Padang  Palma Permai, PT Socfindo, PT Desa Jaya, dan PT Bahruni sudah selesai 100 persen dan siap untuk pembangunan huntap.





"Sebagai solusi percepatan, perlu ada bridging berupa dokumen administrasi kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pemerintah daerah melakukan pembangunan huntap di atas lahan HGU itu sambil menunggu proses administrasi pemindahan aset selesai", Pj Gubernur Aceh periode 2024-2025 tersebut.





Safrizal juga berpesan kepada Pemerintah Daerah untuk menghitung kebutuhan lahan huntap berdasarkan kajian atau hasil interpolasi Kementerian PU untuk pembangunan rumah serta pembangunan fasilitas umum.





Satgas DPR RI melalui koordinatornya TA. khalid juga mendukung langkah percepatan pembangunan huntap dengan meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pemilik HGU agar pelepasan status HGU segera diselesaikan paling lambat  Minggu, 24 Mei 2026.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Lantai Huntara di Aceh Tamiang perlu diperkuat

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:44 WIB

Terpopuler

X