Rabu, 30 September 2026

Keadilan Yang Humanis, Kejari Aceh Singkil Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice 

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Jumat, 8 Mei 2026 | 18:37 WIB



Fokus utama adalah memulihkan hubungan sosial antara para pihak, yang dinilai jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat daripada proses pemidanaan di lembaga pemasyarakatan. 





Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. 





Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera melaporkan hasil mediasi kepada pimpinan Kejaksaan untuk dilakukan penghentian penuntutan secara resmi. 





Aentenews bu Ampelsa.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Terpopuler

X