Aceh Singkil (Aentenews) - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berkolaborasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) melaksanakan kegiatan Jaksa menyapa dengan tema, “Peran Kejaksaan dan MPU dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat “ (PAKEM) di Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan Jaksa menyapa dalam PAKEM itu menyampaikan beberapa poin penting terkait PAKEM di wilayah tersebut yang secara umum menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah Aceh Singkil.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Kasubsi I Intelijen Kejari Aceh Singkil, Abdur Rahman Lubis, dan Ketua MPU Aceh Singkil, Ustadz Roesman Hasmy.
Menurut Abdur Rahman Lubis, Kehadiran PAKEM bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga agar pelaksanaan kebebasan tersebut tidak menimbulkan konflik sosial atau mengganggu ketertiban umum. “Jadi, yang kami lakukan adalah menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Dengan adanya sosialisasi terkait PAKEM melalui Jaksa Menyapa ini, ked epan tim PAKEM dapat melaksanakan fungsi pengawasan, pemantauan dan pencegahan terhadap aliran kepercayaan atau keagamaan secara berkelanjutan dan kolaboratif.
Bahwa mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaaan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil ini diperlukan sinergitas untuk pengawasan bersama, misalnya ada aliran kepercayaan yang menyimpang dapat diantisipasi agar tidak mencederai kerukunan umat beragama di daerah Kabupaten Aceh Singkil.
Adapun tugas dari Tim PAKEM adalah, menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum dan selanjutnya mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.