Rabu, 30 September 2026

Pemulihan pascabencana Aceh Singkil masih tahap koordinasi 

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Selasa, 15 September 2026 | 15:39 WIB


Foto Dok Humas Aceh Singkil





Aceh Singkil (Aentenews) -  Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk percepatan pelaksaanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam program pemulihan daerah terdampak bencana November 2025.





Terdapat sebanyak 86 kegiatan dengan total anggaran senilai Rp 236,3 miliar dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Percepatan diprioritaskan pada penyambungan jembatan, pembangunan tanggul, dan pemulihan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.





Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera per 9 September 2026, sebanyak 11 kementerian dan lembaga terlibat dalam pelaksanaan program pemulihan di Aceh Singkil.





Program tersebut mencakup sektor pekerjaan umum, pendidikan, perdagangan, pertanian, lingkungan hidup, UMKM, perindustrian, agama, kebudayaan, perhubungan, serta pertanahan dan tata ruang. Pemerintah daerah mendorong agar dukungan lintas sektor itu diarahkan pada kebutuhan prioritas yang dapat memulihkan aktivitas ekonomi sekaligus memperkuat mitigasi bencana.





Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon dalam siaran pers Satgas PRR Sumatera, Senin (14/9/2026), mengatakan program pemulihan mencakup empat jembatan yang belum tersambung telah menghambat mobilitas dan distribusi hasil perkebunan masyarakat, terutama di Kecamatan Kuala Baru.





“Saat ini ada tiga jembatan Bailey dan satu jembatan Armco. Ini adalah jalan provinsi, akses untuk masyarakat di Kecamatan Kuala Baru untuk dapat membawa hasil buminya, seperti perkebunan sawit. Imbasnya, hasil bumi yang seharusnya dibawa ke luar daerah tidak bisa dijual,” kata Safriadi dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Kunjungan Monev di Aceh Singkil dan Kota Subulussalam di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, awal September 2026.  


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

X