Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 683.371.336,91 subsider 2 tahun 8 bulan penjara.
Dalam dakwaan, Armansyah disebut menyalahgunakan dana desa saat menjabat sebagai Pj keuchik dengan cara menguasai dan menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya.
Sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah antara lain belanja mobiler TPA, pengadaan jerjak besi gudang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), serta penyertaan modal BUMK.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Aentenews by Farid Ismullah.