Rabu, 30 September 2026

Kejari Aceh Singkil Terapkan Restorative Justice Pada Perkara Penadahan

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Jumat, 20 Februari 2026 | 00:46 WIB
Kejari Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Junaidi  (ketiga kanan)  menyerahkan surat penghentian perkara penadahan melalui Restorative Justice di Aceh Singkil Kamis (19/2/2026). Foto HO Kejari Aceh Singkil
Kejari Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Junaidi (ketiga kanan) menyerahkan surat penghentian perkara penadahan melalui Restorative Justice di Aceh Singkil Kamis (19/2/2026). Foto HO Kejari Aceh Singkil



"Dengan tujuan, penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.





Aentenews by Farid Ismulah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Terpopuler

X