aceh-selatan

Pemkab Aceh Selatan beri peluang legalisasi tambang rakyat

Senin, 22 Juni 2026 | 08:39 WIB


Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS (tengah), menerima dokumen dari Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni (kanan), didampingi Dewan Pembina APRI, Hanzirwansyah (kiri), dalam audiensi di Pendopo Bupati, Sabtu (20/6/2026) malam. Foto: Dok Ist





Tapaktuan (Aentenews) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memberi peluang kepada warga untuk mengurus perizinan atau legalisasi aktivitas pertambangan rakyat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.





"Kami komitmen mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh pada 2026," kata Bupati Aceh Selatan Mirwan MS di Tapaktuan, Senin.





Penetapan WPR tersebut, ia menegaskan kembali sebagai upaya membuka jalan bagi legalisasi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan.





Komitmen itu juga disampaikan Mirwan saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan pada 20 Juni 2026.





Pengusulan WPR merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Aceh serta bagian dari implementasi kebijakan nasional yang memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengelola potensi pertambangan secara legal.





“Legalisasi pertambangan rakyat ini merupakan itikad baik pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 39/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian urat Gubernur Aceh terkait pengusulan WPR," ujar bupati.


Halaman:

Tags

Terkini

Pasokan air sawah di Kluet Raya kembali pulih

Senin, 1 Juni 2026 | 21:19 WIB