“Hari ini kami mengusulkan beberapa titik indikatif yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengusulkan WPR ke Pemerintah Aceh. Selanjutnya akan dilakukan kajian teknis agar lokasi yang diajukan benar-benar memenuhi syarat,” jelasnya.
Menurut Delky, legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertata.
“Ketika WPR ditetapkan dan masyarakat memperoleh IPR, maka aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih aman dan produktif. Pada saat yang sama, daerah juga berpeluang memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” katanya.
Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Selatan Diva Samuda Putra, Dewan Pembina APRI Aceh Selatan Hanzirwansyah, Sekretaris APRI Ahmad Fadli, serta Wakil Sekretaris APRI Rusdiman.
Pengusulan WPR ini menjadi salah satu langkah strategis yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat penambang sekaligus menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi Aceh Selatan.//Aentenews by Ade Dirgantara.