Menurut dia, JKA selama ini menjadi salah satu program strategis Pemerintah Aceh dalam menjamin akses layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi warga yang belum terakomodasi dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan, program JKA membutuhkan anggaran sekitar Rp1,1 triliun hingga Rp1,2 triliun per tahun untuk membiayai kepesertaan sekitar 2,4 juta jiwa masyarakat Aceh di luar tanggungan APBN.
Sementara itu, kondisi fiskal Aceh disebut semakin berat setelah Dana Otonomi Khusus (Otsus) mengalami penurunan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), alokasi dana Otsus yang sebelumnya sebesar dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional turun menjadi satu persen sejak 2023.
Ia menilai penurunan pendapatan daerah tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan Pemerintah Aceh dalam mempertahankan pembiayaan program JKA secara penuh.
Meski demikian, Irhafa menegaskan solusi atas persoalan itu tidak boleh dilakukan dengan mengurangi manfaat pelayanan kesehatan masyarakat secara mendadak tanpa formulasi yang matang.
“Kalau JKA terganggu, dampaknya sangat besar. Bukan hanya masyarakat miskin di kampung-kampung, tetapi juga mahasiswa Aceh di luar daerah yang selama ini sangat terbantu dengan program ini,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah dan seluruh elemen politik Aceh melakukan validasi ulang data kepesertaan agar program JKA tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Yang harus dibenahi adalah tata kelola dan ketepatan sasaran, bukan malah menghilangkan hak rakyat untuk berobat,” kata Panglima Ir.