Terkait penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian memberikan pernyataan resminya.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel Polsek Trumon bersama unit Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan kami juga telah mengamankan barang bukti serta melakukan langkah-langkah penyidikan termasuk permintaan visum terhadap korban,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah besi dongkrak yang digunakan pelaku untuk melukai adiknya. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. //Aentenews by Ade Dirgantara.