Rabu, 30 September 2026

Berantas narkoba, Polres Aceh Selatan gencar lakukan ini

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Kamis, 2 April 2026 | 18:37 WIB


Tapaktuan (Aentenews) -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melakukan operasi besar-besaran dalam satu malam guna memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.





Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, di Tapaktuan, Kamis, menjelaskan
terhitung sejak Senin (30/3) malam hingga Selasa (31/3) dini hari, petugas berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan sabu di lokasi yang berbeda.





​Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi meringkus empat orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 124,24 gram.





​Operasi diawali pada Senin pukul 21.00 WIB di Desa Hilir, Kecamatan Tapaktuan. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial D (27) dan AF (33) dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 21,67 gram, timbangan digital, serta alat hisap.





​Hanya berselang satu setengah jam, tepatnya pukul 22.30 WIB, tim bergerak ke Desa Ujung Tanah, Kecamatan Samadua. Di lokasi ini, seorang tersangka berinisial DA (29) diringkus dengan barang bukti satu paket besar sabu seberat 101,24 gram. Kepada penyidik, DA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar daerah untuk diedarkan di Aceh Selatan.





​Aksi bersih-bersih narkoba ini berlanjut hingga Selasa dini hari pukul 00.30 WIB di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur. Polisi menangkap tersangka berinisial A (38) dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,33 gram.





​Ia  menegaskan kembali keberhasilan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Pasokan air sawah di Kluet Raya kembali pulih

Senin, 1 Juni 2026 | 21:19 WIB

Terpopuler

X