Program tersebut bertujuan menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Sesuai keputusan bupati, Pokja BSAN Kabupaten Aceh Jaya periode 2026–2030 dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya sebagai Ketua Pokja, Kepala Bapperida sebagai Wakil Ketua, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Koordinator. Keanggotaan Pokja melibatkan berbagai unsur, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Dinas Sosial, DPMPKB, Kementerian Agama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Jaya, Majelis Pendidikan Daerah, PGRI, hingga perwakilan kepala sekolah.
Adapun tugas Pokja memiliki tugas melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan warga sekolah, memfasilitasi peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, menyediakan layanan pengaduan, melakukan pemantauan berkala, serta mengkoordinasikan penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan. Selain itu, Pokja juga memfasilitasi layanan pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, hingga bimbingan sosial dan rohani sesuai kebutuhan.
Melalui pembentukan Pokja BSAN, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap seluruh satuan pendidikan dapat semakin optimal menerapkan budaya positif, mencegah berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta mewujudkan sekolah yang ramah anak sebagai bagian dari upaya membangun generasi Aceh Jaya yang sehat, cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.
Aentenews by Ampelsa