aceh-jaya

Aceh Jaya  gencarkan razia ternak di jalan raya, begini sangsinya jika tertangkap

Rabu, 17 Juni 2026 | 22:53 WIB
Petugas menangkap ternak liar di jalan nasional, Aceh Jaya.Foto Dok Pemkab



Operasi penertiban melibatkan tim terpadu yang terdiri atas personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya, dokter hewan dari Dinas Pertanian, personel Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, serta Subdenpom IM/2-5 Calang.





Seluruh ternak yang berhasil diamankan kdibawa ke Tempat Penampungan Hewan (TPH) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, serta proses administrasi sesuai ketentuan yang  telah diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.





Satpol PP dan WH juga mengingatkan para pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di fasilitas umum. Pemilik diminta memastikan ternak dipelihara, digembalakan, dan dikandangkan sesuai aturan yang berlaku.





Bagi pemilik ternak yang hewannya telah diamankan, proses pengambilan dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen administrasi berupa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan kepemilikan ternak. Pemilik juga diwajibkan membayar denda administratif sesuai jenis ternak yang diamankan.





Adapun besaran denda yang diberlakukan mencapai Rp500 ribu per ekor per hari untuk kerbau, Rp300 ribu per ekor per hari untuk sapi, dan Rp100 ribu per ekor per hari untuk kambing. Denda dihitung sejak hari penangkapan dengan batas waktu penebusan maksimal tujuh hari.





Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari denda administratif tersebut akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan daerah yang sah.





Aentenews by Ampelsa.





Halaman:

Tags

Terkini