aceh-jaya

Buntut telan 3 korban tertimbun, WALHI Aceh pertanyakan tambang emas ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 | 12:18 WIB
Polisi memasang police line di lokasi tambang emas ilegal.Foto Dok Polres Aceh Jaya.



Penegakan hukum harus menyasar jaringan pendanaan, pemasok alat berat, penadah emas, pihak yang memberikan perlindungan hingga pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran apabila ditemukan bukti yang cukup. “Selama aktor intelektual dan jaringan bisnisnya tidak disentuh, tambang ilegal akan terus berulang dengan korban yang terus bertambah,” ucapnya.





Peristiwa di Aceh Jaya seharusnya menjadi momentum untuk melakukan operasi penertiban secara menyeluruh terhadap seluruh tambang emas ilegal di Aceh. Berdasarkan pemantauan WALHI Aceh, aktivitas pertambangan ilegal tersebar sedikitnya di tujuh kabupaten dan telah menyebabkan hilangnya tutupan hutan seluas 23.433 hektare. Angka tersebut menunjukkan bahwa tambang ilegal bukan lagi persoalan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang terorganisir dan berlangsung secara sistematis.





,Ironisnya, Pemerintah Aceh yang sebelumnya telah mengeluarkan instruksi untuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal. Namun hingga hari ini, praktik tersebut masih berlangsung di berbagai wilayah. Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan tanpa penegakan hukum yang konsisten hanya menjadi dokumen administratif, tidak mampu menghentikan kejahatan lingkungan.





Oleh karena itu, WALHI Aceh bersikap dan mendesak Kepolisian mengusut tuntas seluruh jaringan pertambangan emas ilegal, termasuk aktor intelektual, pemodal, pemasok alat berat, penadah emas, dan pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan maupun melakukan pembiaran.





Selanjutnya, segera lakukan investigasi dugaan kelalaian atau tanggung jawab PT TPP3 Astra atas berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal di dalam wilayah konsesinya.





Begitu juga pemerintah Aceh melakukan evaluasi secara menyeluruh implementasi instruksi penutupan tambang ilegal serta membentuk langkah terpadu lintas lembaga guna menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Aceh.





Melakukan pemulihan ekologis terhadap kawasan yang telah rusak akibat pertambangan ilegal, termasuk pemulihan daerah aliran sungai, kawasan hutan, dan wilayah tercemar merkuri.





Dan terakhir , memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini terdampak pencemaran, kerusakan lingkungan, dan meningkatnya risiko bencana akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Halaman:

Tags

Terkini