Rabu, 30 September 2026

Bupati Aceh Besar tidak izinkan alih fungsi lahan sawah untuk perumahan

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 12:37 WIB



Muharram Idris menegaskan, setiap pemanfaatan lahan harus melalui mekanisme perizinan dan dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor. Sinergi antara pemerintah dan pengembang dinilai menjadi kunci agar pembangunan dapat berjalan sesuai aturan serta memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.





Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa lahan persawahan merupakan warisan berharga yang ditinggalkan oleh para leluhur dan harus dijaga keberadaannya."Pentingnya kita menjaga khazanah kita, termasuk peninggalan nenek moyang kita berupa lahan persawahan yang ditinggal untuk anak cucu hingga sekarang," katanya.





Ia menilai, generasi saat ini hanya menikmati hasil kerja keras para pendahulu yang membuka lahan sawah sebagai penyangga kehidupan masyarakat. Karena itu, keberadaan lahan pertanian produktif tidak boleh dikorbankan demi pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.





Muharram Idris juga menyoroti masih adanya alih fungsi lahan yang dilakukan tanpa komunikasi dan pertimbangan terhadap dampak lingkungan. Aceh Besar masih memiliki banyak kawasan yang dapat dikembangkan sebagai pusat permukiman dan pertumbuhan ekonomi tanpa harus mengorbankan lahan sawah produktif.





"Ada lokasi yang harus kita kembangkan agar daerah bisa maju secara merata. Bukan dengan mengalihfungsikan lahan persawahan tentunya. Coba lihat pada saat bencana tsunami Aceh, NGO mana yang ada membuat rumahnya di area persawahan, tidak ada," katanya mencontohkan.





Sementara itu, Ketua DPD REI Aceh, Zulkifli Juned, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan arahan yang diberikan Bupati Aceh Besar. Menurutnya, pandangan yang disampaikan pemerintah daerah sejalan dengan komitmen REI dalam mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.





Sementara, pemantuan di lapangan, sebagian wilayah kabupaten Aceh Besar yang berbatasan dengan wilayah Kota Banda Aceh,  lahan sawah sudah beralih fungsi untuk pembangunan perumahan dengan alasan sawah tersebut merupakan lahan tanpa irigasi atau tadah hujan.





Selain alih fungsi lahan sawah untuk perumahan, lahan manggrove dan tambak di kawasan pesisir Aceh Besar juga suah beralih fungsi untuk pembangunan perumahan.  Sejak lima tahun terakhir pembangunan perumahan, termasuk perumahan program KPR semakin marak dengan memanfaatkan lahan tambak dan manggrove di kawasan pesisir  Aceh Besar. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Begini cara Lanud SIM bantu kebutuhan pangan warga

Selasa, 22 September 2026 | 11:39 WIB

HUT ke 81 TNI, Kodim 0101 tanam mangrove di pesisir Aceh

Jumat, 11 September 2026 | 18:23 WIB

Keahlian panjat pohon kelapa

Kamis, 3 September 2026 | 18:23 WIB

Padi gagal panen untuk pakan ternak

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Kembangkan budidaya Madu Lebah di Aceh Besar

Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Terpopuler

X