Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menerima audiensi DPD Real Estate Indonesia (REI) Aceh di Aceh Besar, Selasa (4/8/2026). FOTO/ MC Aceh Besar
Aceh Besar (Aentenewes) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pembangunan perumahan atau perkantoran dengan memanfaatkan lahan sawah sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama dalam menjaga ketahanan pangan dan masa depan keberlangsungan sektor pertanian yang menjadi sumber perekonomian masyarakat.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan ketahanan pangan dan warisan sumber daya bagi generasi mendatang.
Hal itu disampaikan Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Aceh bersama Perumdam Tirta Mountala, di Aceh Besar, Selasa (4/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mendukung investasi dan pembangunan sektor perumahan. Namun, seluruh proses pembangunan harus dilakukan secara terencana, sesuai tata ruang, serta tidak mengalihfungsikan lahan persawahan secara sembarangan.
"Kita harus bersinergi, karena ini penting membantu pertumbuhan ekonomi daerah. Lagi pula, perumahan adalah salah satu kebutuhan pokok manusia," kata Muharram Idris.
Menurutnya, di era kepemimpinannya seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk berinvestasi di Aceh Besar. Meski demikian, pembangunan harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan sektor pertanian.