Menurut T Iwan, kehadiran Disdukcapil dalam pelayanan terpadu tersebut bertujuan mempercepat proses penerbitan dokumen sehingga masyarakat tidak perlu kembali mengurus perubahan data setelah sidang selesai.
"Melalui pelayanan terpadu ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kepastian administrasi. Kami langsung menindaklanjuti hasil penetapan pengadilan dengan melakukan perubahan data dan mencetak dokumen kependudukan yang dibutuhkan," katanya.
Iwan mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan Program Sidang Keliling yang ketiga kalinya. Keberlanjutan program tersebut merupakan bentuk komitmen Disdukcapil Aceh Besar dan Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
"Ke depan kami berharap Program Sidang Keliling dapat terus dilaksanakan secara berkala sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu. Disdukcapil Aceh Besar akan terus mendukung setiap inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan," demikian katanya.
Aentenews by Ampelsa.