Rabu, 30 September 2026

Aceh Besar luncurkan Sidang Keliling, berikut manfaatnya

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:45 WIB
Foto Dok Pemkab Aceh Besa.
Foto Dok Pemkab Aceh Besa.


Aceh Besar (Aentenews) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri di daerah itu meluncurkan program Sidang Keliling (Sikeling) dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.





Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui Program Sidang Keliling (Sikeling) memungkinkan masyarakat menyelesaikan proses persidangan sekaligus menerima dokumen kependudukan yang telah diperbarui dalam satu layanan terpadu.





Selain pelaksanaan sidang bagi para pemohon, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan dokumen administrasi kependudukan yang telah diperbarui sesuai penetapan pengadilan. Dengan sistem pelayanan terpadu, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen ke berbagai instansi secara terpisah karena seluruh proses dapat diselesaikan dalam satu rangkaian pelayanan.





Kadisdukcapil Aceh Besar Rahmad Sentosa, Jumat (10/7/2026) melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil T Iwan Fitrah mengatakan, program Sidang Keliling merupakan inovasi pelayanan yang dibangun melalui sinergi antara Disdukcapil Aceh Besar dan Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB 





“Program ini ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan,” katanya.





Disdukcapil Aceh Besar mendukung penuh pelaksanaan Program Sidang Keliling karena mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Setelah memperoleh penetapan pengadilan, dokumen kependudukan dapat langsung kami proses dan diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama," ujarnya.





Ia menjelaskan, pada pelaksanaan Sidang Keliling kali ini, permohonan yang ditangani meliputi perubahan nama, penerbitan akta kematian, serta perubahan data bulan lahir. Seluruh permohonan tersebut memerlukan penetapan pengadilan sebelum dilakukan perubahan pada database administrasi kependudukan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Begini cara Lanud SIM bantu kebutuhan pangan warga

Selasa, 22 September 2026 | 11:39 WIB

HUT ke 81 TNI, Kodim 0101 tanam mangrove di pesisir Aceh

Jumat, 11 September 2026 | 18:23 WIB

Keahlian panjat pohon kelapa

Kamis, 3 September 2026 | 18:23 WIB

Padi gagal panen untuk pakan ternak

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Kembangkan budidaya Madu Lebah di Aceh Besar

Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Terpopuler

X