Aceh Besar (Aentenews) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri di daerah itu meluncurkan program Sidang Keliling (Sikeling) dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui Program Sidang Keliling (Sikeling) memungkinkan masyarakat menyelesaikan proses persidangan sekaligus menerima dokumen kependudukan yang telah diperbarui dalam satu layanan terpadu.
Selain pelaksanaan sidang bagi para pemohon, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan dokumen administrasi kependudukan yang telah diperbarui sesuai penetapan pengadilan. Dengan sistem pelayanan terpadu, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen ke berbagai instansi secara terpisah karena seluruh proses dapat diselesaikan dalam satu rangkaian pelayanan.
Kadisdukcapil Aceh Besar Rahmad Sentosa, Jumat (10/7/2026) melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil T Iwan Fitrah mengatakan, program Sidang Keliling merupakan inovasi pelayanan yang dibangun melalui sinergi antara Disdukcapil Aceh Besar dan Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB
“Program ini ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan,” katanya.
Disdukcapil Aceh Besar mendukung penuh pelaksanaan Program Sidang Keliling karena mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Setelah memperoleh penetapan pengadilan, dokumen kependudukan dapat langsung kami proses dan diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan Sidang Keliling kali ini, permohonan yang ditangani meliputi perubahan nama, penerbitan akta kematian, serta perubahan data bulan lahir. Seluruh permohonan tersebut memerlukan penetapan pengadilan sebelum dilakukan perubahan pada database administrasi kependudukan.