“Regulasi ini menekankan prinsip transparansi, efisiensi, dan antikorupsi,” tambahnya.
Selain itu, Raperbup Pengelolaan SiLPA mengatur pemanfaatan sisa anggaran dalam kondisi yang mendesak, menutup defisit, atau membayar pokok utang. Penyetoran ke kas daerah dilakukan atas perintah bupati dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas RSUD.
Tim Harmonisasi Kemenkum Aceh memastikan, tiga draf telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, serta regulasi kesehatan terbaru. Status draf dinyatakan selesai diharmonisasi dan masuk dalam tahap finalisasi redaksional sebelum ditandatangani Bupati Aceh Besar.
Kemenkum Aceh akan terus mengawal pembentukan regulasi daerah agar akuntabel dan implementatif.
“Produk hukum tidak boleh hanya rapi di atas kertas. Ia harus operasional dan memberi dampak langsung pada pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan di Aceh Besar,” katanya.
Aentenews by Ampelsa.