Rabu, 30 September 2026

Berani jualan di area MPP Pasar Lambaro? Ini dia sanksinya

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Senin, 26 Januari 2026 | 19:37 WIB



Selain di Kawasan MPP, Pemkab Aceh Besar juga melarang pedagang tidak menggelar barang dagangannya di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya.





Larangan tersebut diatur dalam Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan/atau fasilitas umum untuk berjualan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan fungsinya.





Aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya, tidak menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, maupun gangguan ketertiban umum,” terangnya.





Muhajir juga mengingatkan bahwa bagi pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai qanun, yaitu pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal hingga Rp50 juta. //Aentenews by Ampelsa.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Begini cara Lanud SIM bantu kebutuhan pangan warga

Selasa, 22 September 2026 | 11:39 WIB

HUT ke 81 TNI, Kodim 0101 tanam mangrove di pesisir Aceh

Jumat, 11 September 2026 | 18:23 WIB

Keahlian panjat pohon kelapa

Kamis, 3 September 2026 | 18:23 WIB

Padi gagal panen untuk pakan ternak

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Kembangkan budidaya Madu Lebah di Aceh Besar

Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Terpopuler

X