Selain di Kawasan MPP, Pemkab Aceh Besar juga melarang pedagang tidak menggelar barang dagangannya di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan/atau fasilitas umum untuk berjualan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya, tidak menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, maupun gangguan ketertiban umum,” terangnya.
Muhajir juga mengingatkan bahwa bagi pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai qanun, yaitu pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal hingga Rp50 juta. //Aentenews by Ampelsa.